Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Di tengah target penyelesaian 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026, DPRD Kota Balikpapan menegaskan tidak ingin sekadar mengejar angka. Kualitas dan kematangan substansi regulasi menjadi prioritas utama sebelum Peraturan Derda (Perda) ditetapkan.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengatakan bahwa awal tahun ini difokuskan pada konsolidasi internal serta harmonisasi bersama pemerintah kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Memang ada target 19 Perda inisiatif tahun ini, tapi kami tidak ingin terburu-buru. Yang terpenting regulasinya matang dan benar-benar aplikatif,” ujar Iwan kepada wartawan di gedung DPRD kota Balikpapan, Senin (2/3/2026).
Menurut Iwan, sejumlah Raperda bahkan sudah memasuki pembahasan tingkat I dan mendekati tahapan pendapat akhir. Namun hingga kini belum ada yang disahkan karena masih menunggu penyelarasan substansi dan proses harmonisasi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Ia menilai, kehati-hatian tersebut penting untuk menghindari potensi revisi atau polemik setelah Perda diberlakukan. Terlebih, beberapa Raperda merupakan lanjutan atau carry over dari pembahasan tahun 2025 yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Jangan sampai kita hanya mengejar kuantitas, tapi implementasinya di lapangan justru menimbulkan persoalan. Itu yang kami hindari,” tegasnya.
DPRD berharap seluruh target legislasi daerah atau Perda tahun 2026 dapat diselesaikan secara bertahap dengan kualitas yang terjamin. Dengan proses yang matang, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kota dalam menjalankan program pembangunan.
Pendekatan ini, kata Iwan, menjadi komitmen DPRD agar setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif dan berdampak nyata bagi warga Kota Balikpapan. (ADV/DPRD Balikpapan)






