DPRD Soroti Sinkronisasi OSS dan Aturan Daerah dalam Perizinan Ritel Modern

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menyoroti pentingnya sinkronisasi antara sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dengan regulasi daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan ritel modern Indomaret dan Alfamart, Selasa (3/3/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan pembahasan ini mengemuka setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan sejumlah gerai ritel yang belum mengantongi izin lengkap.

Namun, setelah dilakukan klarifikasi, sebagian besar gerai tersebut disebut masih dalam tahap proses perizinan. Kendala utama, menurutnya, terletak pada belum selarasnya sistem OSS dari pemerintah pusat dengan ketentuan teknis di daerah.

“Kalau izin OSS sudah terbit, ketentuan jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional tidak lagi tercantum secara detail. Ini yang kemudian menimbulkan persepsi seolah-olah ada pelanggaran,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) guna memastikan aspek tata ruang dan bangunan turut menjadi perhatian dalam proses perizinan.

Danang menegaskan, DPRD tidak ingin polemik perizinan ini berlarut-larut dan berdampak pada iklim investasi di Kota Balikpapan. Ia menilai ritel modern telah berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Kami mendorong adanya evaluasi agar regulasi daerah dapat selaras dengan sistem OSS. Pengusaha juga harus memastikan izin usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah tuntas sebelum operasional,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, DPRD memberikan tenggat waktu kepada pihak ritel untuk menuntaskan proses perizinan yang masih berjalan dalam tahun ini, sembari pemerintah kota melakukan pembenahan sistem agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di kemudian hari. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *