Lintaskaltim.com, BERAU – Anggota Komisi III DPRD Berau, M Ichsan Rapi, mendesak adanya sinkronisasi yang lebih kuat antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perhubungan dalam menata Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah perkotaan.
Desakan ini mencuat setelah ditemukannya kejanggalan di lapangan, di mana pemasangan lampu jalan terlihat terlalu rapat di beberapa titik tertentu, sementara di lokasi lain justru banyak lampu yang dibiarkan mati tanpa perbaikan.
Menurut Ichsan, kondisi kontradiktif tersebut menjadi sinyal bahwa perencanaan dan pengawasan dari kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut belum berjalan optimal.
Ia menilai perlu adanya evaluasi mendalam serta penyelarasan data teknis agar penataan PJU di Bumi Batiwakkal bisa lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran bagi kepentingan publik.
“Di beberapa titik jarak antar PJU terlalu dekat, tapi masih banyak juga lampu yang mati dan tidak segera diperbaiki. Ini harus menjadi evaluasi bersama DPUPR dan Dishub,” tegas Ichsan, Kamis (5/3/2026).
Ichsan mengingatkan, pemasangan lampu yang terlalu rapat bukan sekadar masalah estetika, melainkan berpotensi memicu pemborosan anggaran daerah yang signifikan.
Hal ini mencakup pembengkakan biaya pembangunan awal, beban pembayaran tagihan listrik bulanan, hingga tingginya biaya pemeliharaan yang sebenarnya bisa dialokasikan untuk titik lain yang lebih membutuhkan.
Selain masalah tata letak, ia juga menyoroti lambannya respons pemerintah terhadap lampu PJU yang padam.
Ia mengaku kerap menerima keluhan dari masyarakat mengenai lampu jalan di lingkungan mereka yang tidak menyala hingga berbulan-bulan tanpa ada tindakan dari instansi terkait.
“PJU menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat. Lampu yang mati harus segera diperbaiki,” paparnya.
Guna membenahi carut-marut fasilitas penerangan ini, Ichsan mendorong dilakukannya pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh titik PJU di Berau.
Ia juga mengusulkan penerapan sistem pemeliharaan rutin yang lebih modern agar setiap laporan kerusakan dari masyarakat dapat ditangani dengan lebih cepat dan responsif. (ADV/DPRD BERAU)







