Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menyoroti dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dialami puluhan driver di salah satu perusahaan di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat. Sorotan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kota Balikpapan.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali mengungkapkan bahwa para driver yang berjumlah sekitar 40 orang masih berstatus sebagai mitra, meskipun sebagian telah bekerja sejak 2018. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak dasar pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Status kemitraan ini perlu dikaji lebih dalam, karena berkaitan langsung dengan hak-hak pekerja seperti pengupahan yang harus mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR),” ujar Gasali, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, laporan dari serikat pekerja menyebutkan bahwa para driver belum sepenuhnya menerima hak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini mendorong DPRD untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan terkait.
Namun demikian, DPRD masih menunggu data resmi dari pihak perusahaan untuk memastikan jumlah pekerja serta kejelasan hubungan kerja yang sebenarnya. Hingga kini, informasi yang diterima masih bersifat lisan dan belum didukung dokumen lengkap.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Semua harus berbasis data resmi agar penanganannya tepat dan adil,” jelasnya.
Gasali menambahkan, persoalan ini sebelumnya juga telah masuk dalam proses penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak pekerja disebut telah memenangkan proses tersebut, meski masih terdapat tahapan lanjutan yang harus dilalui.
Komisi IV DPRD Balikpapan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong agar perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. DPRD juga meminta Disnaker untuk aktif melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada hak pekerja yang diabaikan.
“Yang terpenting adalah memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai aturan. Itu yang menjadi perhatian utama kami,” tegas Gasali. (ADV/DPRD Balikpapan)









