lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengamankan seorang pria berinisial V.R. (43) terkait dugaan tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/3/2026) di kawasan Jalan MT Haryono, tepatnya di kantor jasa ekspedisi JNE, Balikpapan Selatan.
Kapolresta Balikpapan, Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang gerak-geriknya mencurigakan di lokasi,” ujar Kapolresta.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52,24 gram yang disimpan dalam kotak kardus berlapis lakban. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka V.R. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, V.R. merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Balikpapan Barat. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga telah mengambil sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan terhadap tersangka, tes urine, serta melengkapi berkas penyidikan.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*)








