Lintaskaltim.com, BERAU — Fenomena perkawinan anak di Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian serius pihak legislatif.
Praktik tersebut dinilai melanggar aturan dan berdampak buruk bagi masa depan generasi muda.
Dampak serius mencakup terhambatnya pendidikan serta risiko kesehatan yang membayangi anak-anak di Bumi Batiwakkal.
Anggota DPRD Berau, Feri Kombong, mendorong penanganan serius melalui kerja sama lintas sektor yang kuat.
Pemerintah, sekolah, hingga lapisan masyarakat harus bersinergi untuk menghentikan tren negatif ini.
Pernikahan dini diyakini akan menghambat tumbuh kembang anak secara fisik maupun mental.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi menyangkut masa depan anak. Mereka seharusnya fokus belajar, bukan memikul tanggung jawab rumah tangga,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Feri menilai rendahnya pemahaman masyarakat menjadi pemicu utama masih maraknya perkawinan anak di wilayah kampung.
Oleh karena itu, ia mendorong pelaksanaan edukasi yang masif dan berkelanjutan di tingkat lokal.
Keterlibatan tokoh agama serta tokoh masyarakat dinilai sangat krusial untuk memberikan pemahaman yang benar.
Peran keluarga juga menjadi benteng utama dalam mencegah terjadinya pernikahan dini pada anak.
Orang tua diharapkan memberikan pengawasan serta pemahaman agar anak tidak terburu-buru mengambil keputusan besar.
Pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama bagi setiap anak sebelum melangkah ke jenjang rumah tangga.
“Lagi-lagi, peran keluarga dinilai krusial dalam mencegah pernikahan anak. Orang tua diharapkan mampu memberikan pemahaman serta pengawasan yang baik,” jelas Feri.
Feri turut menyoroti pentingnya peran media dalam menyebarluaskan edukasi positif secara luas.
Media diharapkan mampu menghadirkan kisah inspiratif anak-anak yang berprestasi dan fokus pada pendidikan mereka.
Langkah ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat mengenai pentingnya mematangkan usia pernikahan.
DPRD Berau berkomitmen penuh mendukung setiap kebijakan yang memperkuat perlindungan terhadap hak-hak anak.
Langkah konkret harus segera diambil untuk menekan angka perkawinan dini secara signifikan di daerah.
Visi menjadi kabupaten layak anak hanya bisa terwujud jika praktik ini benar-benar dihentikan.
“Jika ingin mewujudkan kabupaten layak anak, praktik ini harus dihentikan,” pungkas Feri. (ADV/DPRD BERAU)







