Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan, Erriansyah Haryono, menyampaikan bahwa sejak 2022 kewenangan perizinan pembangunan menara telekomunikasi telah dialihkan ke pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut membuat Diskominfo tidak lagi terlibat langsung dalam proses perizinan, termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi vendor yang ingin membangun tower.
“Sekarang vendor langsung berurusan dengan pusat untuk pengurusan PBG. Kominfo daerah hanya menerima laporan saja, tidak lagi memproses perizinan seperti sebelumnya,” ujar pria yang akrab disapa Erri, Senin (20/4/2026).
Akibat perubahan kewenangan ini, lanjutnya, terjadi ketidaksinkronan data terkait jumlah menara telekomunikasi di Balikpapan. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan verifikasi ulang dan akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Data yang ada saat ini agak miss. Kami akan rapatkan kembali secara internal dan lintas OPD untuk memastikan jumlah pastinya. Sementara ini diperkirakan hampir 400 tower tersebar di berbagai wilayah,” jelasnya.
Dia menambahkan, kebijakan penggunaan satu tower oleh beberapa provider diharapkan dapat mengurangi kebutuhan pembangunan menara baru di masa mendatang.
Namun demikian, perubahan regulasi ini juga berdampak pada pendapatan daerah. Erri mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak lagi menerima retribusi dari sektor tersebut karena telah ditarik ke pemerintah pusat.
“Termasuk retribusi, sekarang semuanya dikelola oleh kementerian. Daerah tidak lagi mendapatkan pemasukan dari situ,” katanya.
Dari data sebelumnya, tercatat sekitar 100 lebih menara yang sudah terdata sebelum kewenangan ditarik. Namun, sejumlah di antaranya diketahui telah habis masa izin tetapi masih beroperasi.
Kondisi ini menjadi perhatian Komisi I DPRD Balikpapan, khususnya terkait aspek penertiban dan keselamatan. Beberapa tower dilaporkan mulai mengalami kerusakan, seperti kondisi yang terjadi di kawasan Gunung Setilling, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
“Fokusnya sekarang pada penertiban dan safety. Ada tower yang sudah tidak digunakan, bahkan ada yang mulai kropos. Ini berpotensi membahayakan,” ungkapnya.
Selain itu, persoalan sosial juga turut menjadi sorotan, terutama terkait kompensasi atau kontribusi kepada masyarakat sekitar yang terdampak pembangunan tower.
“Biasanya ada bentuk kompensasi kepada warga sekitar. Ini juga perlu disinkronkan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tambahnya.
Ke depan, Diskominfo bersama DPRD dan OPD terkait akan terus melakukan koordinasi guna memastikan pengelolaan menara telekomunikasi berjalan tertib, aman, serta tidak merugikan masyarakat. (yud)













