Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Dinamika pengusulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur terus menuai perhatian. Kali ini, sorotan datang dari kalangan akademisi hukum yang menilai proses tersebut sah secara konstitusional, namun harus tetap dijalankan secara objektif dan tidak berubah menjadi alat tekanan politik.
Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Rinto, menilai perbedaan pandangan antarfraksi dalam menyikapi hak angket merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
“DPRD memang dibangun atas dasar keberagaman pandangan politik, bukan keseragaman sikap. Perbedaan antarfraksi merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam demokrasi konstitusional,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Rinto menjelaskan, secara hukum hak angket merupakan instrumen penyelidikan politik DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila dukungan enam fraksi telah memenuhi syarat tata tertib dan ketentuan hukum yang berlaku, maka usulan hak angket secara formal sah untuk diproses lebih lanjut.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya membedakan fungsi hak interpelasi dan hak angket dalam mekanisme pengawasan parlemen.
“Interpelasi bersifat meminta keterangan atau right to question, sedangkan hak angket adalah tahap penyelidikan yang lebih serius atau right to investigate,” jelasnya.
Ia menilai sikap Fraksi Golkar yang mendorong pendalaman melalui hak interpelasi terlebih dahulu juga memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah tersebut dianggap sejalan dengan prinsip due process of parliamentary oversight agar DPRD tidak menggunakan hak angket secara prematur.
“Hak angket idealnya menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir dalam pengawasan politik,” katanya.
Rinto menegaskan, hak angket seharusnya digunakan ketika klarifikasi biasa sudah tidak memadai dan terdapat indikasi kuat maladministrasi, penyimpangan kebijakan, atau dugaan pelanggaran asas good governance.
Ia juga mengingatkan agar penggunaan hak angket tidak hanya didorong opini politik maupun tekanan massa.
“Tekanan publik dan demonstrasi memang bisa menjadi constitutional impulse bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan. Tapi DPRD tetap wajib menjaga prinsip rule of law, objektivitas, dan proporsionalitas agar hak angket tidak berubah menjadi instrumen delegitimasi politik,” tegasnya.
Meski begitu, peluang hak angket untuk terus bergulir dinilai masih terbuka selama dukungan mayoritas fraksi tetap solid.
Rinto berharap seluruh proses politik yang berlangsung tetap mengedepankan kepentingan publik dan menjaga marwah kelembagaan DPRD.
“Dalam negara hukum demokratis, pengawasan parlemen harus bertujuan memperkuat akuntabilitas pemerintahan, bukan memperdalam polarisasi politik,” pungkasnya. (*)













