Lintaskaltim.com, KOTABARU – PLN UIP KLT terus memperkuat pengamanan aset ketenagalistrikan melalui penguatan legalitas infrastruktur transmisi di Kalimantan Selatan. Komitmen tersebut diwujudkan lewat penerimaan empat Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk tower SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun di Kabupaten Kotabaru.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya PLN memastikan aset negara yang melekat pada infrastruktur kelistrikan tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga terlindungi secara hukum.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Kecamatan Pulau Laut Utara, Selasa (28/4/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Assistant Manager KPPU PLN UPP KLT 4, Afrianto Ramadhan bersama tim, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa pengamanan aset negara merupakan bagian penting dari pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Setiap infrastruktur kelistrikan yang dibangun PLN merupakan aset negara yang harus dijaga. Karena itu, PLN UIP KLT terus memastikan legalitas aset terpenuhi, tercatat dengan baik, dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Menurut Basuki, kepastian hukum atas aset menjadi fondasi penting agar pengelolaan infrastruktur strategis dapat berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan setiap aset ketenagalistrikan yang dibangun benar-benar memiliki pijakan legal yang kuat. Dengan legalitas yang tertib, pengelolaan aset dapat berjalan lebih optimal dan risiko di kemudian hari dapat diminimalkan,” tambahnya.
Sementara itu, Manager PLN UPP KLT 4, Rizal Hikmahtiar, menjelaskan bahwa empat sertipikat HGB tersebut menjadi penguatan penting terhadap status legal tower transmisi PLN di wilayah Kotabaru.
“Dokumen ini menjadi dasar yang lebih kuat bagi PLN dalam melakukan pengelolaan, pemeliharaan, hingga pengamanan aset sesuai ketentuan,” jelas Rizal.
Selain penerimaan sertipikat, PLN UPP KLT 4 juga melakukan koordinasi pengamanan aset pada jalur SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian sisi Kalimantan Selatan yang melintasi Kabupaten Kotabaru.
Menurut Rizal, jalur transmisi tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan lintas wilayah sehingga pengamanan aset perlu dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi legal, teknis, maupun operasional.
Melalui langkah ini, PLN UIP KLT menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan bukan hanya soal menghadirkan jaringan dan pasokan listrik yang andal, tetapi juga memastikan setiap aset negara terlindungi secara hukum demi keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat. (*)







