Lintaskaltim.com, JAKARTA – PLN UIP KLT terus memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui sistem perizinan yang lebih modern, tertib, dan terintegrasi secara digital.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penanaman dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Saguling, Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya PLN UIP KLT dalam mendukung digitalisasi administrasi perizinan pembangunan infrastruktur kelistrikan, khususnya proyek strategis yang menopang sistem kelistrikan Ibu Kota Nusantara.
Melalui sistem OSS, dokumen KKPR yang sebelumnya diproses melalui koordinasi lintas instansi kini dapat tercatat secara administratif dalam sistem perizinan nasional dan terintegrasi dengan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko.
Kegiatan ini juga melibatkan koordinasi bersama antara PLN, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, mengatakan tertib administrasi dan kepastian legalitas menjadi fondasi penting dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Integrasi dokumen tata ruang untuk pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam OSS menjadi bagian dari upaya kami untuk memperkuat tata kelola perizinan yang tertib, transparan, dan terintegrasi,” ujarnya.
Menurut Basuki, percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan kesesuaian tata ruang.
Ia menegaskan, penguatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi langkah penting agar setiap proyek memiliki dasar perizinan yang jelas dan akuntabel.
“Pembangunan infrastruktur kelistrikan membutuhkan proses yang kuat dari sisi teknis maupun administrasi. Karena itu, PLN UIP KLT terus memperkuat koordinasi agar setiap proyek memiliki dasar perizinan yang pasti,” tambahnya.
Sementara itu, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menjelaskan bahwa penanaman dokumen KKPR ke dalam OSS merupakan bagian dari digitalisasi tata kelola perizinan.
Proses tersebut mencakup verifikasi dokumen, pencocokan data kegiatan, penyesuaian informasi dalam sistem, hingga pencatatan resmi dalam OSS sebagai dasar administratif pembangunan.
“Penanaman KKPR ke dalam OSS menjadi bentuk digitalisasi tata kelola perizinan sehingga seluruh data kegiatan dapat tercatat secara resmi dan terhubung dengan sistem nasional,” jelas Raditya.
Menurutnya, sistem yang terintegrasi juga membuat proses administrasi lebih efisien, terdokumentasi, dan mudah ditelusuri dalam setiap tahapan pembangunan proyek.
Melalui langkah ini, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga patuh regulasi, sesuai tata ruang, dan transparan dalam tata kelola administrasi. (*)







