Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, menyoroti pentingnya penataan lapak penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi agar tidak mengganggu fasilitas umum maupun lingkungan permukiman warga.
Hal itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 300/935/E/SETDA yang mengatur lokasi penjualan hewan kurban di Kota Balikpapan. Dalam aturan tersebut, pedagang dilarang mendirikan lapak di sejumlah jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan MT Haryono, dan Jalan Ruhui Rahayu.
Japar menilai keberadaan pedagang hewan kurban tetap perlu didukung karena menjadi bagian dari kegiatan tahunan masyarakat dan membantu memenuhi kebutuhan menjelang Idul Adha. Apalagi, kebutuhan hewan kurban di Balikpapan masih banyak dipasok dari luar daerah karena produksi lokal belum mencukupi.
Namun demikian, ia menegaskan para pedagang wajib mematuhi aturan pemerintah, terutama terkait lokasi berjualan dan perizinan.
“Yang jelas jangan mengganggu fasilitas umum seperti jalan dan trotoar. Tempat berjualannya juga harus di lokasi yang memungkinkan dan tidak mengganggu masyarakat,” ujar Japar kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, lapak penjualan hewan kurban sebaiknya berada di area yang cukup luas dan tidak berada di tengah kawasan permukiman padat karena dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Dia menambahkan, sebagian besar pedagang musiman biasanya sudah memahami titik-titik yang diperbolehkan untuk berjualan setiap tahunnya. Meski begitu, pemerintah tetap diminta melakukan pengawasan agar penjualan hewan kurban berlangsung tertib.
“Tidak ada pembatasan pedagang dari mana saja, baik lokal maupun luar daerah. Yang penting tetap mengurus izin dan mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Selain mengatur lokasi berjualan, surat edaran tersebut juga mewajibkan hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan memenuhi syarat syariat Islam. (ADV/DPRD Balikpapan)













