PLN UIP KLT Perkuat Kepatuhan Perizinan Kawasan Hutan Bersama BPKH IV Samarinda

Lintaskaltim.com, SAMARINDA — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda melaksanakan rapat evaluasi supervisi tata batas pada empat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPKH IV Samarinda, Jumat (5/6), ini menjadi bagian dari upaya PLN memastikan pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai ketentuan.

Evaluasi tersebut dilaksanakan dalam semangat Hari Lahir Pancasila yang menekankan nilai tanggung jawab, kepatuhan, dan keberlanjutan dalam pembangunan nasional. Melalui kegiatan ini, PLN memperkuat tata kelola perizinan kawasan hutan agar setiap tahapan pembangunan memiliki kepastian administrasi dan spasial.

Tata batas merupakan salah satu tahapan penting dalam pemenuhan kewajiban PPKH. Proses ini diperlukan untuk memastikan area penggunaan kawasan hutan yang telah disetujui dapat ditetapkan secara jelas, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat evaluasi tersebut, BPKH IV Samarinda memberikan sejumlah masukan teknis terhadap pelaksanaan tata batas area PPKH atas nama PT PLN (Persero). Masukan tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan yang akuntabel, tertib, dan berorientasi pada keberlanjutan.

General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, mengatakan PLN berkomitmen menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk dalam pemenuhan aspek perizinan kawasan hutan.

“PLN memastikan setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kegiatan tata batas PPKH ini menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban perizinan sekaligus komitmen perusahaan dalam mendukung tata kelola kawasan hutan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Dewanto.

Ia menambahkan, koordinasi bersama pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek lingkungan, kehutanan, dan tata kelola administrasi.

“Sinergi dengan BPKH IV Samarinda menjadi bagian penting dalam memastikan proses perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai koridor. Dengan koordinasi yang baik, pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat terus berjalan secara hati-hati, terukur, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional di sektor ketenagalistrikan, PLN UIP KLT terus berupaya menghadirkan infrastruktur listrik yang andal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan energi masyarakat di Kalimantan. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip kepatuhan, kehati-hatian, dan keberlanjutan dalam setiap proses pembangunan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *