Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendorong penyederhanaan regulasi Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) agar masyarakat tidak lagi dihadapkan pada proses administrasi yang panjang dan berbelit dalam pengurusan hak atas tanah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan banyak masyarakat mengeluhkan mekanisme pengurusan IMTN yang dinilai cukup rumit serta menambah beban biaya sebelum dapat mengajukan sertifikat hak atas tanah.
Menurutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan tengah berupaya mencari formulasi terbaik agar proses administrasi pertanahan dapat dipermudah tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Teman-teman di Bapemperda mencoba mencari solusi supaya masyarakat lebih mudah dalam pengurusan pertanahan. Kalau bisa prosesnya dipermudah sehingga tidak menyulitkan masyarakat,” kata Danang, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, ia menegaskan hingga saat ini belum ada rencana menghapus IMTN. Pasalnya, mekanisme tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah kecamatan yang melibatkan camat dan lurah sebagai pihak yang mengetahui kondisi serta status lahan di wilayahnya.
“Untuk sementara kami belum bisa mengatakan IMTN akan ditiadakan. Bagaimanapun IMTN masih menjadi kewenangan kecamatan karena camat dan lurah mengetahui letak serta posisi tanah yang dimohonkan,” ujarnya.
Danang menilai yang perlu dilakukan saat ini bukan menghapus IMTN, melainkan menyederhanakan aturan dan prosedur pengurusannya agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
Ia menjelaskan, tahapan administrasi pertanahan saat ini masih dimulai dari dokumen segel, kemudian pengurusan IMTN, sebelum akhirnya dilanjutkan ke proses penerbitan sertifikat.
Menurut Danang, rangkaian proses tersebut kerap menjadi keluhan masyarakat karena membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, pemerintah diharapkan dapat menghadirkan kebijakan yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah persoalan biaya. Harapannya pemerintah bisa membuat prosesnya lebih sederhana sehingga masyarakat tidak terbebani saat mengurus sertifikat tanah,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)






