Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menilai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, belum berjalan efektif. Ia mengingatkan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak hanya melakukan penertiban sesaat atau “panas-panas tahi ayam”, tetapi konsisten mengawal penerapan aturan di lapangan.
Menurut Taufik, Pemerintah Kota Balikpapan sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum beserta peraturan wali kota sebagai aturan turunannya. Persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah, kata dia, adalah konsistensi pelaksanaan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang.
“Perdanya sudah ada, perwalinya juga sudah ada. Tinggal siapa yang melaksanakan. Jangan sampai penertiban hanya berlangsung beberapa hari, setelah itu kembali seperti semula. Jangan sampai hanya panas-panas tahi ayam,” ujar Taufik, Selasa (28/7/2026).
Ia mengatakan, Satpol PP telah memperoleh dukungan anggaran untuk menjalankan tugas penegakan perda. Karena itu, masyarakat berhak melihat hasil nyata dari penggunaan anggaran tersebut melalui penertiban yang berkelanjutan.
“Kalau anggaran sudah diberikan, tentu harus ada hasilnya. Jangan hanya turun dua atau tiga hari, lalu berhenti. Masyarakat pasti mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran itu,” katanya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Taufik menilai pelaksanaan penertiban sejauh ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Menurutnya, apabila penegakan aturan dilakukan secara konsisten, pelanggaran yang sama tidak akan terus berulang.
“Kalau melihat kondisi sekarang, saya menilai hasilnya belum maksimal. Kalau memang berhasil, pedagang tidak akan kembali berjualan di badan jalan atau lokasi yang dilarang,” tegasnya.
Taufik juga meminta Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan ikut memperkuat sinergi dalam penataan kawasan Pasar Pandansari. Menurutnya, penataan PKL tidak cukup hanya mengandalkan penertiban, tetapi juga harus dibarengi pengelolaan lokasi relokasi yang mampu menarik pedagang maupun pembeli.
Ia berharap seluruh OPD terkait menjalankan tugas sesuai kewenangannya sehingga penataan Pasar Pandansari dapat berlangsung secara berkelanjutan dan menciptakan ketertiban tanpa harus mengulang penertiban yang sama di kemudian hari. (ADV/DPRD Balikpapan)






