Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Langkah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan melakukan pelayanan jemput bola dengan menyasar pelajar yang telah memasuki usia 17 tahun mendapat apresiasi dari DPRD Kota Balikpapan. Program tersebut dinilai memudahkan pelajar dalam melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Hj. Kasmah, mengatakan pelayanan jemput bola merupakan bentuk pelayanan publik yang patut didukung. Menurutnya, perekaman administrasi kependudukan bagi warga yang memasuki usia 17 tahun penting dilakukan agar mereka segera memiliki dokumen kependudukan yang dibutuhkan.
“Ini langkah yang bagus. Disdukcapil turun langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan pendataan dan perekaman bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun,” ujar Hj. Kasmah, Senin (24/8/2026).
Menurut Hj. Kasmah, kehadiran petugas Disdukcapil langsung ke sekolah membuat proses perekaman data kependudukan menjadi lebih mudah dan dekat dengan masyarakat. Pelajar tidak perlu datang secara mandiri ke kantor Disdukcapil karena pelayanan sudah dilakukan di lingkungan sekolah.
Ia menilai langkah tersebut juga dapat membantu memastikan tidak ada pelajar yang terlambat melakukan perekaman administrasi kependudukan setelah memasuki usia 17 tahun.
“Jangan hanya dilakukan sekali. Kalau bisa terus berlanjut dan menyasar sekolah-sekolah lainnya, sehingga anak-anak yang sudah 17 tahun tidak ada lagi yang belum melakukan perekaman,” katanya.
Hj. Kasmah berharap cakupan pelayanan jemput bola tersebut dapat terus diperluas. Dengan demikian, semakin banyak pelajar yang memasuki usia 17 tahun dapat segera memiliki KTP-el sebagai identitas resmi penduduk.
Selain mempermudah pelayanan, menurut Kasmah, program tersebut juga memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai pentingnya administrasi kependudukan. Para pelajar dapat memahami sejak dini bahwa dokumen kependudukan dibutuhkan dalam berbagai keperluan pelayanan publik.
Dia juga mendorong agar sinergi antara Disdukcapil dan pihak sekolah terus diperkuat. Sekolah dapat membantu memberikan informasi mengenai siswa yang telah maupun akan memasuki usia 17 tahun, sedangkan Disdukcapil menyiapkan pelayanan perekaman di lokasi.
“Ini bentuk pelayanan pemerintah yang langsung menyentuh masyarakat. Kita tentu mengapresiasi dan mendukung langkah seperti ini,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)













