Lintaskaltim.com, PASER — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Paser melalui audiensi dan koordinasi terkait pendampingan hukum dalam penyelesaian permasalahan lahan tapak tower pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro – GIS 4 IKN, Senin (21/9).
Audiensi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Paser tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Paser Dr. Hary Palar, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Paser Andi Vickariaz Tabriah, S.H., M.H., Manager PLN UPP KLT 1 Muhammad Subchan Fuad, serta Tim Perizinan dan Pertanahan UPP KLT 1, Okyanto Tri Sukma Murdani dan Farandy Hadi Saputra.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PLN UIP Kalbagtim dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta PLN UPP KLT 1 dengan Kejaksaan Negeri Paser. Kerja sama tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam audiensi, PLN UPP KLT 1 berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Paser untuk memperoleh pendampingan dan pertimbangan hukum sekaligus membahas alternatif langkah penyelesaian atas permasalahan lahan tapak tower SUTT 150 kV Kuaro – GIS 4 IKN. Pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manager PLN UPP KLT 1 Muhammad Subchan Fuad menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Paser menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan penyelesaian permasalahan pertanahan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan sesuai koridor hukum.
“Kami mengapresiasi dukungan dan pendampingan Kejaksaan Negeri Paser. Melalui koordinasi ini, kami berharap dapat memperoleh pertimbangan hukum yang komprehensif sehingga penyelesaian permasalahan lahan dapat dilakukan secara tepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN,” ujar Subchan.
Kepala Kejaksaan Negeri Paser Dr. Hary Palar, S.H., M.H. menyambut baik koordinasi yang dilakukan PLN UPP KLT 1. Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Paser siap mendukung koordinasi dan memberikan pertimbangan hukum sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
“Sinergi dan koordinasi menjadi penting dalam mencari alternatif penyelesaian atas setiap permasalahan hukum yang dihadapi. Kami berharap pendampingan yang diberikan dapat mendukung proses penyelesaian permasalahan lahan secara tepat dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hary.
Melalui koordinasi tersebut, PLN UIP Kalbagtim bersama PLN UPP KLT 1 dan Kejaksaan Negeri Paser akan terus memperkuat komunikasi dan sinergi dalam mendukung penyelesaian permasalahan lahan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya PLN untuk memastikan pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN dapat berjalan dengan baik guna mendukung penguatan sistem kelistrikan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara. (*)






