Pansus Tatib DPRD Kota Balikpapan Selesaikan Tugas, Tidak Ada Perubahan

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menyatakan bahwa tidak ada perubahan dalam Tata Tertib DPRD Kota Balikpapan dibandingkan dengan yang sebelumnya. Pansus hanya melakukan penajaman dan memperjelas beberapa poin agar lebih dipahami oleh anggota DPRD, khususnya yang baru.

“Tidak ada yang berubah dari tata tertib sebelumnya, hanya memperjelas dan mempertajam saja. Semua pertanyaan dari teman-teman DPRD Balikpapan telah kami sampaikan. Karena di dalam Pansus ini terdapat perwakilan dari enam fraksi, maka semuanya sudah jelas,” ujar Oddang kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa tugas Pansus Tatib DPRD Kota Balikpapan telah selesai, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Dalam penyusunan tata tertib ini, beberapa poin ditekankan, termasuk mengenai kehadiran anggota DPRD. Saat ini, tidak ada anggota DPRD yang melanggar aturan kehadiran. Jika nantinya ada pelanggaran, maka penanganannya akan dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan.

“Tidak ada arahan khusus, tetapi aturan tertulis terkait tata tertib tetap berlaku sebagaimana yang sebelumnya. Jika ada perubahan atau rekomendasi, tentu akan dibahas bersama. Namun, berdasarkan konsideran yang ada, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018. Jadi, tidak ada perubahan dari yang sebelumnya,” jelasnya.

Oddang juga menekankan bahwa tugas Pansus hanya sebatas menyusun aturan, sementara pelaksanaan dan tindak lanjut dari aturan tersebut menjadi kewenangan Badan Kehormatan.

“Tugas Pansus ini hanya membuat aturan. Pelaksanaannya nanti ada di BK, termasuk jika ada pelanggaran-pelanggaran,” tambahnya.

Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan mengenai aturan terkait pakaian dinas resmi (PSL) dan penganggaran keuangan sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Semua pengeluaran tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah, sehingga perlu dipahami kapan dan dalam kondisi apa aturan tersebut berlaku.

Mengenai aturan kehadiran, tetap diberlakukan aturan lama, yakni enam kali absen berturut-turut tanpa keterangan dapat dikenakan sanksi. Namun, pemberian sanksi tetap menjadi ranah Badan Kehormatan DPRD.

Dengan berakhirnya tugas Pansus Tatib, maka seluruh aturan yang telah ditetapkan dalam tata tertib DPRD Kota Balikpapan akan menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *