Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan tengah mencari solusi terhadap persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai menjadi salah satu kendala dalam proses perizinan reklame. Upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Reklame yang saat ini masih terus dimatangkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan pembahasan revisi perda belum dapat diselesaikan karena masih memerlukan pendalaman terhadap sejumlah aspek regulasi, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban PBG bagi bangunan reklame.
Menurutnya, reklame masuk dalam kategori bangunan berkonstruksi yang saat ini diwajibkan memiliki PBG. Kondisi tersebut perlu disinkronkan dengan regulasi bangunan gedung agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses perizinan.
“Pembahasan perda ini masih kami dalami karena berkaitan dengan persyaratan izin yang berhubungan dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Reklame masuk dalam kategori bangunan berkonstruksi yang saat ini dipersyaratkan memiliki PBG,” kata Andi, Senin (15/6/2026)
Ia menjelaskan, DPRD juga sedang membahas regulasi terkait bangunan gedung yang menjadi dasar penerapan PBG. Karena itu, sinkronisasi kedua aturan tersebut dianggap penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Andi mengakui bahwa penerapan PBG saat ini menjadi salah satu hambatan dalam pengurusan izin reklame. Untuk itu, DPRD berencana berkonsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna memperoleh kejelasan mengenai penerapan PBG pada konstruksi sederhana.
“Kami ingin menanyakan bagaimana eksistensi PBG untuk kegiatan konstruksi sederhana. Informasinya, di beberapa kota besar seperti Surabaya terdapat pola yang berbeda dalam pengaturannya. Ini yang ingin kami pelajari lebih lanjut,” ujarnya.
Selain melakukan konsultasi, DPRD juga mempertimbangkan penyusunan standar atau template bangunan sederhana yang dapat digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan. Langkah tersebut diharapkan mampu mengatasi keterbatasan jumlah konsultan yang selama ini dibutuhkan dalam pengurusan PBG di Balikpapan.
Menurut Andi, persoalan PBG tidak hanya berdampak pada perizinan reklame, tetapi juga berbagai jenis izin lain yang berkaitan dengan bangunan berkonstruksi.
“Karena itu kami harus mencari terobosan yang tetap sesuai aturan, tetapi tidak memberatkan masyarakat dari sisi prosedur maupun pembiayaan. Informasi dari daerah lain akan menjadi bahan kajian sebelum perda ini dituntaskan,” katanya.
Di sisi lain, revisi Perda Reklame tetap diarahkan untuk memperkuat penataan reklame di Kota Balikpapan. Beberapa substansi yang dibahas antara lain pengelompokan jenis reklame, pengaturan titik pemasangan, larangan reklame di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta kemungkinan pengaturan baru terkait masa berlaku izin reklame.
DPRD berharap hasil konsultasi dan pendalaman regulasi tersebut dapat menghasilkan aturan yang lebih efektif, baik dalam penataan reklame maupun penyederhanaan proses perizinan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kepastian hukum. (ADV/DPRD Balikpapan)







