Dewan Minta Pemkot Segera Sosialisasi Wajib Ijazah PAUD untuk Masuk SD

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Rencana penerapan kebijakan wajib memiliki ijazah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) mulai tahun ajaran 2026, menjadi perhatian serius DPRD Kota Balikpapan. Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, meminta Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk segera melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.

Gasali mengungkapkan bahwa dirinya memang belum menerima petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksana (juklak) secara resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), namun surat edaran terkait kebijakan tersebut sudah mulai beredar di lapangan.

“Sampai saat ini saya belum menerima juknisnya. Namun, sudah ada edaran dari Kemendikdasmen bahwa untuk masuk SD nantinya harus menyertakan ijazah PAUD atau TK,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah positif untuk memperkuat pendidikan anak sejak usia dini. Namun, ia menegaskan bahwa kesiapan masyarakat adalah kunci utama agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah baru.

“Kebijakan ini memang penting untuk membentuk fondasi belajar yang kuat sejak dini. Tetapi kalau tidak disosialisasikan sejak sekarang, bisa membuat masyarakat bingung dan berpotensi menghambat anak-anak untuk masuk SD,” tegas Gasali.

Ia menyebutkan, minimnya informasi kepada masyarakat bisa menyebabkan banyak orang tua yang belum mendaftarkan anaknya ke PAUD atau TK karena belum mengetahui kewajiban tersebut. Padahal, jika tidak memiliki ijazah PAUD, anak bisa terkendala saat proses pendaftaran SD.

Karena itu, DPRD mendorong agar Disdikbud segera menyusun strategi komunikasi publik, termasuk menggandeng sekolah, tenaga pendidik, RT/RW, dan media lokal, untuk menyampaikan informasi secara luas ke masyarakat.

“Kami tidak ingin ada anak yang gagal masuk SD hanya karena orang tuanya tidak tahu soal aturan ini. Ini masalah serius dan harus disiapkan dari sekarang. Tidak cukup hanya melalui media sosial, harus juga turun langsung ke masyarakat,” tambahnya.

Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional Wajib Belajar 13 Tahun, yang bertujuan memastikan semua anak Indonesia mendapatkan pendidikan dasar sejak PAUD hingga menengah. Dalam implementasinya, mulai tahun ajaran 2026, calon siswa SD wajib menyertakan ijazah kelulusan dari PAUD atau TK sebagai dokumen pendukung utama dalam proses pendaftaran. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *