TANJUNG REDEB – Langkah Pemerintah Kabupaten Berau dalam merelokasi bangunan di pinggir sungai mendapatkan dukungan positif dari jajaran legislatif setempat. Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah, menyambut baik rencana tersebut sebagai solusi untuk mengurangi risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.
“Bangunan di pinggir sungai memiliki risiko tinggi dan tidak bisa mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah. Ini merupakan langkah positif untuk memperjelas hak kepemilikan tanah masyarakat,” ungkapnya.
Syarifatul menekankan pentingnya program relokasi tidak hanya untuk desa-desa, tetapi juga untuk perkotaan, termasuk kawasan di sekitar Sungai Kelay dan Sungai Segah.
“Penataan ini juga akan membantu memperjelas status tanah bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam hal anggaran, politikus dari Golkar ini mengakui bahwa relokasi memerlukan investasi yang tidak sedikit, namun ia berharap program ini dapat diimplementasikan secara bertahap.
“Melalui relokasi ini, masyarakat akan memperoleh hak kepemilikan tanah yang jelas, memungkinkan mereka memiliki rumah yang layak,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Berau bertujuan untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam kepemilikan tanah mereka, sebuah upaya nyata dalam memajukan kualitas hidup masyarakat.(adv)







