TANJUNG REDEB – Nasib tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau menjadi sorotan serius Ketua DPRD Berau, Madri Pani, mengingat berlakunya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang akan melarang keberadaan tenaga kerja selain PNS dan PPPK dalam jabatan ASN mulai Desember 2024.
“Ini adalah masalah besar bagi banyak orang. Pemkab Berau harus segera melakukan kajian mendalam agar tidak ada kebijakan yang keliru di masa mendatang,” ujarnya dengan penuh kekhawatiran.
Madri menegaskan urgensi untuk Pemkab Berau mengambil langkah proaktif, mengingat aturan tersebut bersifat mengikat dan akan segera diberlakukan.
“Kami perlu bertindak cepat untuk memanfaatkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Selain itu, Madri juga mengingatkan tentang nasib Tenaga Kerja Kontrak (TKD) yang mungkin tidak terakomodasi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau perlu segera melakukan pemetaan dan kajian hukum yang komprehensif.
Politikus ini juga menyerukan perlunya inisiatif agar pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Menteri Tata Usaha Negera untuk memaksimalkan kuota pengangkatan.
“Koordinasi ini penting untuk memastikan tidak ada kekosongan dalam pengisian jabatan ASN di masa mendatang,” tutupnya dengan tekad.
Dengan fokus pada keadilan dan kepastian hukum bagi tenaga honorer, DPRD Berau berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah yang memastikan perlindungan dan kesempatan kerja yang adil bagi semua. (adv)







