Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan —— baca selengkapnya
UMK Balikpapan
UMK Balikpapan 2024 Naik 4,55 Persen Menjadi Rp 3.475.595
Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Balikpapan ditetapkan naik menjadi Rp 3.475.595, atau naik sebesar 4,55 persen —— baca selengkapnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.








