Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Kartanegara kedatangan tamu dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). Kedatangan BRIN tersebut untuk koordinasi serta membahas inovasi yang dilakukan di Kukar.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Dr. Yopi dalam lawatan kerjanya. Kedatangannya disambut di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar. Rombongan BRIN turut didampingi Sekretaris Deputi Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Dr. Wiwiek Joelijani beserta staf.
Pada pertemuan tersebut, BRIN mengingatkan agar kegiatan BRIDA Kukar sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional-Daerah atau RPJMN-D Provinsi maupun Kabupaten.
BRIDA Kutai Kartanegara juga wajib menyusun dokumen jangka menengah dan panjang untuk mendukung dan memperkuat kebutuhan data yang diperlukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi, BRIDA Kutai Kartanegara harus bergerak membackup dan memperkuat perencanaan kegiatan jangka panjang yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten,” ujar Dr. Yopi, Jumat (20/10/2023).
BRIDA Kukar juga diminta untuk membangun ekosistem riset dan inovasi. Hal ini penting dilakukan, dimulai pada tingkat anak sekolah ke jenjang atau level yang lebih tinggi.
“BRIN akan dampingi secara spasial pemetaan ekosistem inovasi termasuk menyusun rencana induk Iptek. Indikator apa yang paling penting dimasukkan untuk kemajuan Iptek daerah,” kata Dr. Yopi.
“Intinya inovasi secara menyeluruh yang disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing,” sambungnya.
BRIN juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah membentuk BRIDA (sebelumnya- Badan Penelitian Pengembangan Daerah atau Balitbangda Kutai Kartanegara).
Pembentukan BRIDA ini merupakan salah satu upaya mendukung kinerja, serta memperkuat fungsi dan tujuan dalam pengembangan riset dan inovasi daerah, serta koordinasi penyusunan rencana induk dan peta kemajuan IPTEK.
Sementara itu, Kepala BRIDA Kutai Kartanegara Maman Setyawan menyambut baik adanya kunjungan BRIN. Ia pun telah berupaya menjalankan tugas pokok dan fungsi BRIDA Kutai Kartanegara sesuai dengan ketentuan yang ada. Termasuk menjalankan apa yang disampaikan oleh Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN tersebut.
Adapun, tujuan kunjungan yang dilakukan oleh BRIN untuk penguatan fungsi BRIDA Kutai Kartanegara. Ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023.
Beleid tersebut berbicara mengenai Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah dan Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah, serta Perpres 78 Tahun 2021 mengenai tugas dan fungsi BRIDA. (ADV/Diskominfo Kukar/Mha)