Pemkab Kukar Perkuat Fungsi Arsip Sebagai Sumber Sejarah dan Bukti Tata Kelola

Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat manajemen kearsipan sebagai bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan dan pelestarian sejarah.

Salah satu langkah konkretnya adalah mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tertib dalam menyerahkan arsip inaktif ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).

Jumat (11/7/2025), sebanyak sembilan OPD dijadwalkan menyerahkan arsip inaktif mereka ke LKD Kukar. Langkah ini menjadi bagian dari program penertiban arsip yang dijalankan secara bertahap sejak awal tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa arsip inaktif adalah dokumen yang sudah jarang digunakan namun tetap memiliki nilai administratif.

Setelah diserahkan, arsip-arsip ini akan diklasifikasi sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), dan jika sudah tidak memiliki nilai guna, bisa dimusnahkan secara resmi minimal setelah 10 tahun.

“Ini bagian dari upaya penertiban. Kita ingin pengelolaan arsip di setiap OPD makin baik dan tertib,” ungkap Rinda.

Dari 59 OPD di Kukar, lebih dari separuh ditargetkan sudah menyerahkan arsip inaktifnya pada 2025. Bahkan, desa dan kelurahan kini mulai didorong untuk ikut melakukan pengelolaan arsip secara sistematis.

“Arsip itu diciptakan setiap hari. Mulai dari surat menyurat, laporan, rapat, hingga RKA. Semua harus dikelola secara berkala,” tambahnya.

Sistem pengelolaan dimulai dari masing-masing OPD melalui unit record center. Arsip yang sudah tidak aktif kemudian dipindahkan ke depo arsip LKD di Bukit Biru.

Sementara arsip yang bersifat vital dan statis, seperti dokumen sejarah penting, disimpan di Depo Arsip Anung Adewah.

Sebagai daerah yang dikenal unggul dalam bidang kearsipan, Kukar belum lama ini kembali mencatat prestasi dengan meraih juara pertama dalam lomba kearsipan tingkat Provinsi Kalimantan Timur, mengungguli sembilan kabupaten/kota lainnya.

Tahun ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kukar juga tengah memfokuskan perhatian pada penataan arsip masa pandemi COVID-19. Sebanyak 12 OPD, termasuk rumah sakit, terlibat dalam upaya ini.

“COVID adalah peristiwa global. Dokumen-dokumennya menjadi bukti sejarah yang harus dilestarikan. Sekarang sedang kami rapikan,” terang Rinda.

Ia menegaskan, arsip bukan sekadar tumpukan dokumen lama, melainkan cermin dari proses pemerintahan serta jejak sejarah yang harus dijaga. (mha/ADV/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *