Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Setelah beberapa waktu lalu dilaksanakan pertemuan antara Pemkot, Pertamina dan Pengurus Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Kalimantan.
Pemkot Balikpapan akhirnya mengeluarjan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan tertanggal 04 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem.
Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono melalui Sekretaris Satpol PP Izmir Novian Hakim mengatakan, terkait Surat edaran
akan segera disampaikan ke seluruh penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran/Pom Mini yang ada di Kota Balikpapan.
“Besok atau lusa akan segera diedarkan kepada mereka sekalian dilakukan sosialisasi kepada penjual BBM Eceran dan pemilik Pom Mini,” kata pria yang akrab disapa Izmir kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Izmir menjelaskan, bahwa adapun data Pom Mini yang memiliki izin sejumlah 362 Pom Mini pada Desember Akhir 2023 lalu, dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya mengalami peningkatan sebanyak kurang lebih 600
“Surat edaran ini juga akan berlaku untuk penjual BBM Botolan maupun yang menggunakan Mesin Pompa,” jelasnya.
Adapun Surat Edaran ini diperlukan sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19a, mengingat dengan adanya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892 dikhawatirkan populasi penjual BBM Eceran/Pom Mini semakin pesat di Kota Balikpapan.
“Sehingga hal ini dapat berpotensi mengganggu estetika kota serta berpotensi terjadinya penyebab kejadian kebakaran,” terangnya.
Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Surat edaran sampai Akhir Bulan Maret 2024 dan pada Bulan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan Penutupan/Penertiban khususnya yang berada di Jalan Protokol, Jalur Perdagangan dan Kawasan Tertib Lalu Lintas.
“Untuk Penjual BBM Botolan dilakukan penertiban di seluruh wilayah kota Balikpapan, bagi yang menggunakan mesin pompa dispenser diluar Point 2 a, b dan c dalam surat edaran dipersilahkan mematuhi ketentuan dalam surat edaran dimaksud,” terangnya.
Sementara itu, Ketua APEM Balikpapan Kalimantan Hariyanto mengatakan, pihaknya mendukung penuh terhadap surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan, selama hal tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam surat edaran sudah jelas, ada poin-poin yang harus dilaksanakan bagi pemilik pom mini maupun yang menjual BBM secara botolan,” tandasnya
Untuk Diketahui poin-poin yang ada dalam Surat Edaran Wali Kota :
- Bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi pengaturan usaha Pom Mini sebagaimana tersebut huruf g diatas, untuk setiap usaha penjualan BBM diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional tempat dan lingkungan penjualan BBM, Alat Ukur/Tera, dan memiliki Izin Usaha Niaga Umum BBM:
- Terkait dengan ketentuan tersebut angka 1, maka unit usaha penjualan BBM Eceran/Pom Mini yang sudah beroperasi sebelum edaran ini diterbitkan, dan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan tersebut, untuk Tahap Pertama yang berlokasi pada:
a. Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Jalan Jenderal Sudirman (Simpang BI Lama Stalkuda – Pelabuhan Semayang) dan Jalan Ruhui Rahayu (Simpang Empat Lampu Merah Balikpapan Baru Simpang Empat Lampu Merah BSCC Dome);
b. Sebagian Kawasan Jalan Nasional, Jalan Marsma R. Iswahyudi (Simpang BI Lama Stalkuda – Simpang Tiga Lampu Merah Tugu KB), dan Jalan Syarifuddin Yoes (Simpang Tiga Lampu Merah Tugu KB – Simpang Tiga Wika);
c. Sebagian Kawasan Jalan Padat Penduduk dan Perdagangan, Jalan MT. Haryono (Simpang Tiga Lampu Merah Beruang Madu – Simpang Tiga Wika) dan Jalan Ahmad Yani (Simpang Tiga Balikpapan Center – Simpang Empat Lampu Merah Bundaran Rapak).
Unit usaha penjualan BBM Eceran/Pom Mini pada lokasi tersebut, akan dilakukan penutupan/penertiban oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui Tim Terpadu Lintas Instansi/Perangkat Daerah dimulai pada Bulan April 2024;
- Pemeriksaan/pengawasan, penertiban/penghentian usaha dan/atau kegiatan penjualan BBM Eceran/Pom Mini yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran ini, dilakukan oleh Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat dan Lurah;
- Perkumpulan Aspirasi Penjual Eceran Minyak (APEM) agar membantu melakukan pembinaan, fasilitasi, edukasi dan sosialisasi yang diperlukan terhadap seluruh anggotanya.
- Surat edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan dilakukan pengaturan kembali sesuai dengan perkembangan tuntutan keadaan di lapangan dan/atau penetapan kebijakan/regulasi oleh Pemerintah. (drh)