Lintaskaltim.com, KUTAI KARTANEGARA – Adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) program sertifikasi tanah gratis atau yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Samboja Induk dan Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar). Kini, tengah jadi perbincangan hangat masyarakat di wilayah tersebut.
Diketahui, PTSL merupakan program dari Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia yang berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 6 Tahun 2018. Dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur Pembiayaan PTSL.
“Kami akan mencari kebenaran terkait dugaan pungli yang terjadi di Samboja Induk dan Samboja Barat, khususnya di Kelurahan Sungai merdeka,” kata Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Samboja (HIMASJA), Habib Fajar kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Menurut dia, memang ada beberapa aduan dari warga mengenai hal ini, sehingga pihaknya akan membantu warga untuk menemukan kebenaran terkait dugaan pungli tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak ATR/BPN Kukar dan Ombudsman Kaltim terkait pemungutan biaya PTSL serta mempertanyakan dasar hukum yang digunakan,” terangnya.
Dia menyampaikan, bahwa pihaknya akan mencoba untuk berkomunikasi dengan pihak ATR/BPN Kukar dan Ombudsman Kaltim, apakah memang ada aturannya dan diperbolehkan.
Selain itu, lanjut Fajar bahwa SKB 3 Menteri untuk biaya pengurusan PTSL Wilayah Kaltim hanya sebesar Rp250 ribu. Kemudian, apabila ditemukan adanya pungli, HIMASJA tak segan akan melaporkan ke pihak berwenang.
“Jika mengacu pada SKB 3 Menteri biayanya hanya Rp 250 ribu dan kalaupun ada tambahan seharusnya warga diberikan pemahaman,” tegasnya
Menurut dia, pematokan harga di luar ketentuan SKB 3 Menteri tidak layak untuk diterapkan, sebab banyaknya warga yang saat ini mengeluh terkait adanya program PTSL namun masih harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.
“Kalau dipatok harganya sekian, kasian warga yang ingin mengurus lahannya, karena harus banyak mengeluarkan biaya tambahan,” pungkasnya. (Djo)