Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menertibkan keberadaan Pom Mini yang digunakan berjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sejumlah petugas Satpol PP tampak menertibkan Pom Mini di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, Kamis (25/4/2024).
“Hari ini kita mulai melakukan penertiban keberadaan pom mini di Balikpapan, tujuan penertiban ini kita lakukan untuk melaksanakan tingkat kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan yang telah diterbitkan pada tanggal, 4 Januari 2024 lalu,” kata Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim ketika diwawancarai wartawan.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan kepada pengusaha pom mini. Sehingga pengusaha pom mini mengetahui penertiban yang dilakukan.
“Penertiban dilakukan di tiga kawasan Balikpapan yang dilarang sesuai dengan SE wali kota Balikpapan. Yakni, di kawasan tertib lalu lintas (KTL), kawasan jalan nasional, kawasan padat penduduk dan perdagangan,” terangnya.
Dia menyampaikan, hasil di lapangan hampir 70 persen pengusaha pom mini melanggar SE wali kota, sehingga pihaknya melakukan penyitaan pom mini tersebut, untuk sementara sebanyak 17 pom mini dan 30 botol bensin eceran.
“Jadi untuk tiga kawasan tersebut tidak ada toleransi, sedangkan untuk tiga kawasan yang di luar surat edaran akan dilakukan pada Juni 2024 mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, ketika mereka (pengusaha pom mini) sudah mematuhi surat edaran wali kota sesuai dengan poin satu, yakni izin, mesin memiliki tera dan memiliki APAR (Alat Pemadam Api Ringan) maka silakan pengusaha pom mini berjualan kembali. Namun, jika nanti mereka tidak memilik itu, maka kita akan ditertibkan lagi.
“Yang pasti tidak boleh adanya pom mini di tiga kawasan yang telah ditentukan di surat ederan. Namun jika nanti ada perubahan di kemudian hari akan kami sampaikan kembali. Sedangkan untuk di luar tiga kawasan tersebut wajib memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai poin satu di surat edaran,” pungkasnya. (Djo)