Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengumumkan penetapan perolehan Kursi Partai dan Calon Terpilih DPRD Balikpapan pada Pemilu 2024 di Hotel Novotel Balikpapan, di Kamis (2/5/2024) malam
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno terbuka KPU Balikpapan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, dan turut dihadiri Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli, unsur Forkopimda dan perwakilan Partai Politik.
Menurut Prakoso Yudho Lelono, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Balikpapan pada Pemilu 2024 ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Berdasarkan penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU RI pada 29 April 2024 lalu, Balikpapan tidak memiliki Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk tingkatan DPRD Balikpapan.
“Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024, tiga hari setelah KPU RI menerima penetapan MK, harus dilakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, maka hari ini Kamis 2 Mei 2024 malam, KPU Balikpapan melakukan penetapan calon anggota DPRD periode 2024-2029,” katanya ketika diwawancarai wartawan, Kamis (2/5/2024)
Dia berharap nantinya anggota DPRD Balikpapan yang terpilih dapat menjadi pemimpin yang mampu memberikan kebijakan yang berguna memajukan pembangunan Balikpapan dan mensejahterakan warga Balikpapan.
“Semoga lima tahun ke depan, Balikpapan terus maju dan berkembang menjadi salah satu kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN),” harap Prakoso. (Djo)













