Tanjung Redeb – Di Kabupaten Berau, banyak masyarakat yang mendirikan rumah di pinggir sungai. Hal ini menyebabkan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk merelokasi bangunan-bangunan tersebut disambut baik oleh jajaran legislatif.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan di tepi sungai memiliki risiko tinggi terhadap bencana banjir dan longsor. “Sertifikat untuk bangunan di pinggir sungai tidak dapat diterbitkan, yang membuat kepemilikan tanah mereka menjadi tidak jelas,” ungkapnya.
Menurutnya, relokasi dapat menjadi solusi untuk mengklarifikasi hak kepemilikan tanah masyarakat di lahan baru nantinya. “Relokasi rumah-rumah di pinggiran sungai juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memberikan mereka rumah yang layak huni,” tambahnya.
Syarifatul menekankan perlunya program relokasi tidak hanya berlaku di kampung-kampung, tetapi juga di perkotaan. Daerah seperti pinggiran Sungai Kelay dan Sungai Segah juga perlu mendapat perhatian dalam penataan, termasuk penegakan hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Politikus dari Golkar ini berharap agar wacana relokasi dapat segera direalisasikan secara bertahap, mengingat anggaran yang dibutuhkan cukup besar.
“Dengan melakukan relokasi, masyarakat akan memperoleh hak atas kepemilikan tanahnya. Ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk memastikan bahwa tanah dan rumah yang dimiliki masyarakat adalah milik mereka sendiri,” tegasnya.(adv)












