Bupati Perjuangkan Transformasi Jalan dan Lahan di Kecamatan Kelay

BERAU – Masyarakat Kecamatan Kelay, dari Kampung Long Duhung, Long Keluh, Long Pelay hingga Long Lamcin, mengeluhkan kondisi jalan rusak yang tampaknya terlantar oleh Pemerintah Kabupaten Berau.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menjelaskan bahwa jalan-jalan tersebut kemungkinan berada dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK), yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Pemkab Berau tidak hanya membiarkan kondisi tersebut begitu saja, namun terbatas dalam melakukan perbaikan atau peningkatan karena kewenangannya yang terbatas,” ujar Bupati.

Sri menegaskan, bahwa meskipun lahan yang berstatus KBK tidak bisa dimiliki secara pribadi, masyarakat dapat mengelolanya dengan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Alternatifnya, masyarakat dapat mengusulkan perubahan status KBK menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK),” tambahnya.

Menurut Sri, sebagian besar lahan di Kabupaten Berau, mencapai 2 juta hektar, adalah KBK, yang berarti sekitar tiga per empat dari setiap kecamatan kecuali Tanjung Redeb.

Dia menjelaskan, bahwa penunjukan lahan sebagai KBK berawal dari SK pada tahun 2001 yang kemudian berkembang menjadi Kawasan Budidaya Kehutanan.

Pemerintah Kabupaten Berau saat ini sedang berupaya untuk mengubah sebagian lahan KBK menjadi KBNK guna memudahkan akses ke kampung-kampung yang membutuhkan fasilitas fisik lengkap.

“Inisiatif ini juga akan membantu dalam mengklarifikasi status lahan yang ditempati oleh warga, yang sebelumnya tidak memiliki sertifikat kepemilikan,” tambahnya.

“Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk membangun semua sektor, baik di pusat kabupaten maupun di daerah terpencil. Namun, tantangan utama terletak pada pembangunan di daerah terpencil yang seringkali terkendala oleh status lahan KBK, khususnya di Kecamatan Kelay dan Segah,” pungkasnya.(adv)

Reporter: Tariska

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *