Lintaskaltim.com, BERAU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Ruhuy Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan ini sekaligus dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, termasuk Pemkab Berau.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan implementasi keadilan restoratif dan upaya menghadirkan pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan bermanfaat.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, turut hadir langsung dalam penandatanganan MoU dan PKS tersebut.
Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud, menegaskan, penerapan pidana kerja sosial merupakan kebijakan hukum yang lebih bermartabat dan memiliki nilai sosial tinggi.
Menurutnya, kesepakatan ini bukan hanya soal pemidanaan, tetapi bagaimana mewujudkan tata kelola hukum yang berkeadilan.
“Pidana kerja sosial ke depan akan memberikan edukasi, manfaat sosial, dan memiliki kedekatan dengan para terpidana sebagai bagian dari masyarakat,” ujar Rudy.
Ia menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara Kejati, Pemprov, Kejari, dan pemerintah daerah agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif.
Rudy menyebut, ini adalah pembinaan yang tidak merendahkan martabat manusia dan menjadi sarana pemulihan sosial yang konstruktif.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, turut memberikan apresiasi atas terwujudnya kerja sama tersebut.
Ia menyebut, penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah maju dalam membina pelaku agar tetap mampu berkarya.
“Hasil dari kerja sama ini adalah bentuk memanusiakan manusia. Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi memberdayakan kembali para pelaku agar tetap berdaya, berkarya, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Sri Juniarsih.
Melalui MoU dan PKS ini, pemerintah dan kejaksaan berharap pelaksanaan pidana kerja sosial di Kaltim dapat menjadi model penegakan hukum yang lebih progresif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial di Indonesia. (*/Adv)







