TANJUNG REDEB – Pendirian resor di atas air menghadapi sejumlah kendala terkait perizinan, yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga, menjelaskan situasi ini dan langkah-langkah yang telah diambil untuk mengatasi masalah tersebut.
Saga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Provinsi mengenai regulasi terkait kewenangan laut.
“Kami telah berkoordinasi dengan DPRD Berau dan pihak provinsi mengenai pendirian bangunan di atas laut,” ungkap Saga.
Dia menjelaskan bahwa aturan terkait pemanfaatan ruang laut masih berlaku dan belum ada mekanisme jelas untuk proses pengaduan atau perizinan secara legal.
“Memang ada aturan terkait pemanfaatan ruang laut. Namun, untuk bangunan di darat, kewenangannya ada pada daerah,” terangnya.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami peraturan ini, terutama mengenai perizinan mendirikan bangunan di atas laut meskipun telah memiliki izin di darat.
“Hal ini membuat kami sulit untuk melaksanakan prosedur yang diperlukan untuk mendapatkan izin tersebut,” imbuhnya.
Meski demikian, Saga menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya memfasilitasi proses ini.
“DKP Provinsi juga telah turun lapangan untuk mengumpulkan data terkait penginapan dan menjelaskan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (adv)












