Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Belasan tersangka diamankan Polda Kaltim melalui Subdit 1 dan Subdit 2 Ditresnarkoba, dari tangan tersangka polisi mengamankan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Nyoman Wijana mengatakan, bahwa Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap 3 LP (Laporan Polisi) dengan 6 tersangka. Dan total jumlah barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu sebanyak kurang lebih 4 kilo
“Ada enam tersangka yang diamankan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim, dengan barang bukti sabu empat kilo dan sisanya adalah tangkapan sabu dibawah 5 gram,” terangnya.
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim akan terus mengembangkan hasil pengungkapan kasus ini, diantaranya telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) ke sejumlah Polres dan Polsek.
“Kasus-kasus yang sudah diungkap tersebut masih terus dikembangkan oleh jajaran. Dan ada juga DPO yang masih di cari,” jelasnya.
Sementara itu untuk Subdit 2 Ditresnarkona Polda Kaltim berhasil mengungkap 5 LP (Laporan Polisi) dengan jumlah tujuh tersangka, salah satu dari tersangka merupakan bandar besar dan terdapat sepasang suami istri.
“Dari tangan tersangka, banyak mengungkap pil ekstasi khususnya di wilayah Kota Samarinda,” ungkap Nyoman Wijana.
Untuk jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Subdit 2 diantaranya sabu sebanyak 462,77 gram dan pil ekstasi sebanyak 105 butir.
Tak hanya itu, Polda Kaltim juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti hp, timbangan digital, plastik bening hingga sedotan dan pipet atau bong. (Djo)