Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg dan Ribuan Ekstasi di Samarinda

banner 728x250

Lintaskaltim.com, SAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali mencatatkan prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, ditangkap pada Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.

Penangkapan ini tidak datang secara tiba-tiba. HZ diamankan setelah tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba mengembangkan informasi dari tersangka HE, yang sebelumnya lebih dulu diringkus dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025. Dari pengakuan HE, masih terdapat narkotika yang disimpan oleh adiknya, hingga kemudian penyelidikan mengarah ke kediaman HZ.

Benar saja, hasil penggeledahan membuahkan temuan mengejutkan. Polisi mendapati sabu dengan berat brutto 1.001,57 gram yang dikemas dalam plastik klip, serta 2.560 butir ekstasi dengan berbagai merek. Tidak hanya itu, turut diamankan tiga tas, dua timbangan digital, serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi jaringan tersebut.

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tersangka tidak bisa mengelak. “HZ mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Een. Saat ini jaringan tersebut masih kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurut Arif, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur. Ia menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar yang mencoba merusak masa depan generasi muda.

HZ kini mendekam di tahanan Mapolda Kaltim bersama barang bukti untuk kepentingan proses hukum. Polisi juga berkomitmen melanjutkan pengembangan agar jaringan pemasok narkotika lintas daerah bisa segera terungkap.

“Ini bukan sekadar penangkapan, tapi bagian dari komitmen kami menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. Kami akan terus bekerja maksimal untuk memutus rantai peredaran gelap,” tegas Arif.

Dengan pengungkapan ini, Polda Kaltim berharap peran serta masyarakat juga semakin kuat, baik dalam memberikan informasi maupun meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *