Lintaskaltim.com, KOTABARU – Sebagai upaya menjaga prinsip-prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan di pesisir dan laut, PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) terus berperan aktif untuk mematuhi penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di sekitar Perairan Selat Sebuku karena adanya kegiatan atau operasional Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV Selaru-Sebuku. Upaya pemenuhan kepatuhan tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring bersama antara PLN UIP KLT dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak pada Kamis (05/09).
General Manager PLN UIP KLT Raja Muda Siregar mengatakan bahwa, PLN UIP KLT sendiri sudah mengantongi perizinan KKPRL di perairan pesisir Kalimantan Selatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak 16 September 2022, dalam rangka adanya kegiatan atau operasional 6 tower di Selat Sebuku pada SUTT 150kV Selaru-Sebuku
“Dimana tercantum pada Pasal 161 huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, terhadap KKPRL yang telah diterbitkan oleh KKP baik melalui Sistem OSS maupun Sistem Elektronik KKP agar dilaksanakan penilaian pelaksanaan KKPRL berupa kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPRL. Hal ini lah yang melatarbelakangi dan menjadi kewajiban untuk dilaksanakannnya kegiatan peninjauan lapangan bersama kali ini,” ujarnya.
Raja menambahkan bahwa kepatuhan terhadap KKPRL merupakan bagian integral dari komitmen PLN UIP KLT untuk menjaga lingkungan dan memastikan bahwa semua kegiatan operasional dilakukan dengan penuh tanggung jawab
“Bekerja sama dengan BPSPL Pontianak dalam hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek lingkungan yang sangat penting. Dimana dalam kegiatan pemantauannya meliputi pemantauan kondisi habitat, penilaian kualitas air, serta pencegahan pencemaran di sekitar lokasi SUTT 150kV Selaru-Sebuku,” tutur Raja.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proyek tidak hanya bermanfaat secara fungsional yaitu meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di wilayah tersebut, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan.
“Sejalan dengan komitmen PLN untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan berkelanjutan atau dikenal Sustainable Developement Goals (SDGs). Keberlanjutan adalah kunci dalam setiap aspek pengembangan lini bisnis, termasuk keberlanjutan alam dan lingkungan,” tambah Raja.
Raja juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPSPL Pontianak, dan seluruh pemangku kepentingan terkait sehingga PLN UIP KLT dapat menyelesaiakan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, PLN terus berkomitmen untuk menghadirkan listrik di Kalimantan Selatan yang tidak hanya andal dan prima, tapi juga ramah terhadap alam, lingkungan serta keberlanjutannya. (*)