Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Polemik komersialisasi buku paket di sekolah masih menjadi permasalahan hingga saat ini. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE).
“Jadi setiap awal tahun ajaran baru, Disdikbud Balikpapan selalu mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh sekolah di Balikpapan mulai tingkat SD hingga SMP,” kata Kepala Disdikbud Balikpapan Irvan Taufik kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Ia menjelaskan, bahwa dalam surat edaran tersebut pihak sekolah di larang menjual belikan buku di sekolah, dan saat ini buku LKS juga sudah tidak ada di sekolah.
Selain itu, lanjut dia, begitu pun dengan seragam sekolah dan atribut sekolah. sebab seragam sekolah sudah digratiskan bagi murid yang baru memulai tahun ajaran baru.
“Artinya tidak ada yang diperjual belikan di sekolah yang ada di Balikpapan. Jika masih ada yang ditemukan melakukan hal tersebut, Disdikbud Balikpapan akan memanggil pihak sekolah tersebut,” tegasnya.
Menurut dia, surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh sekolah SD dan SMP negeri yang ada di Balikpapan, kecuali sekolah swasta.
“Jadi memang kalau sekolah swasta itu, orentasinya bisnis, sehingga tidak ada masalah, tapi kalau negeri tidak boleh,” pungkasnya. (Djo)