Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan siap memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa razia dan sidak akan menjadi langkah utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
“Kami berkomitmen untuk memastikan perayaan hari besar agama berjalan khidmat tanpa gangguan. Jika diperlukan, tempat hiburan yang melanggar akan ditutup, dan pengawasan akan terus dilakukan bersama TNI dan Polri,” kata Boedi kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Menurut Boedi, Satpol PP tengah menunggu surat edaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk merumuskan langkah-langkah pengawasan tambahan. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap tempat-tempat yang menjual miras tanpa izin.
“Tempat yang memiliki izin resmi, terutama yang berada di hotel, tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, yang tidak berizin akan langsung kami tindak sesuai aturan,” tuturnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, Satpol PP telah mengamankan ratusan botol miras ilegal melalui razia rutin. Barang-barang tersebut direncanakan untuk dimusnahkan awal tahun depan.
“Pemusnahan miras ilegal ini adalah bagian dari langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang kondusif,” tambahnya.
Langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat yang menginginkan suasana damai dan aman selama perayaan hari besar. Koordinasi lintas instansi juga akan diperkuat untuk memastikan aturan ditegakkan secara konsisten di seluruh wilayah Balikpapan. (Djo)













