Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Maraknya usaha pom mini ilegal dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kota Balikpapan semakin menjadi perhatian serius pemerintah dan DPRD. Demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat, DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap usaha yang tidak memiliki izin resmi.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar penegakan aturan, tetapi juga bertujuan untuk melindungi warga dari risiko yang dapat timbul.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi peredaran miras ilegal yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama anak muda. Begitu juga dengan pom mini yang beroperasi tanpa izin, karena sangat berisiko menimbulkan kebakaran,” ujar Yono ketika diwawancarai wartawan, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah bukan untuk menghambat usaha masyarakat, tetapi justru untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beroperasi secara legal.
“Kalau memang mau berbisnis, gunakanlah yang sudah resmi dan diatur. Pemerintah telah melakukan kajian dan penelitian agar semua berjalan aman dan sesuai standar,” tambahnya.
Khusus untuk pom mini ilegal, risiko yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran, keberadaannya juga sering kali tidak memenuhi standar keamanan dalam penyimpanan dan distribusi bahan bakar.
Begitu pula dengan miras ilegal, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berbahaya karena sering kali tidak memiliki standar produksi yang jelas, sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah dan aparat penegak hukum terus melakukan operasi penertiban terhadap usaha-usaha yang tidak memiliki izin resmi. Barang bukti dari hasil razia pun dimusnahkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku.
Dengan tindakan ini, DPRD Balikpapan berharap masyarakat lebih memahami pentingnya mengikuti regulasi yang ada dan tidak tergiur dengan usaha yang bisa membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Selain tindakan tegas, DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan keberadaan usaha ilegal yang meresahkan. Kesadaran kolektif sangat diperlukan agar Kota Balikpapan tetap menjadi tempat yang aman dan tertib bagi seluruh warganya. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)







