Komisi III DPRD Banggai Kunjungi DPRD Balikpapan, Bahas Strategi Pajak dan Retribusi Daerah

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN — Dalam rangka memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Banggai melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan, Rabu (2/7/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda strategis dalam mendalami penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Rombongan DPRD Banggai diterima oleh Anggota DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, dalam suasana diskusi yang terbuka dan konstruktif. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak bertukar pandangan dan pengalaman mengenai kebijakan perpajakan serta retribusi yang menjadi sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami menyambut baik kunjungan ini karena memang penting bagi kita untuk saling belajar dan berbagi praktik terbaik, terutama dalam hal penguatan PAD,” ujar Andi.

Menurutnya, Kota Balikpapan telah melakukan sejumlah penyesuaian regulasi pasca diberlakukannya UU HKPD. Penyesuaian tersebut diimplementasikan melalui pembaruan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah agar selaras dengan ketentuan nasional, namun tetap mempertimbangkan karakteristik lokal.

Andi juga memaparkan tantangan khusus Balikpapan sebagai daerah pengolah, bukan penghasil sumber daya alam, terutama sektor minyak dan gas bumi. Hal ini membuat skema pemungutan pajak daerah, seperti pajak air tanah dan retribusi jasa usaha, memiliki dinamika tersendiri, khususnya dalam menjangkau sektor korporasi skala besar.

“Mereka juga menanyakan soal potensi pajak terhutang dari pemanfaatan air tanah oleh perusahaan migas. Ini memang jadi perhatian bersama karena menyangkut sumber PAD yang besar namun belum tergarap optimal,” jelasnya.

Pertemuan ini juga membahas mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak, hingga penegakan kepatuhan wajib pajak sebagai kunci keberhasilan optimalisasi PAD. DPRD Banggai banyak menggali informasi teknis mengenai sistem digitalisasi pajak yang sudah diterapkan di Balikpapan serta bentuk kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam pengawasan penerimaan daerah.

Wakil dari Komisi III DPRD Banggai menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan informasi yang diberikan oleh DPRD Balikpapan. Mereka berharap, praktik dan kebijakan yang diterapkan di Balikpapan bisa menjadi referensi dalam penyusunan perda dan strategi pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Banggai.

“Kami melihat banyak hal yang bisa kami adopsi dan sesuaikan dengan konteks daerah kami. Kunjungan ini sangat bermanfaat,” kata salah satu anggota Komisi III DPRD Banggai.

Kegiatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antardaerah dalam membangun sistem keuangan daerah yang kuat, transparan, dan mandiri, sejalan dengan semangat desentralisasi fiskal yang diamanatkan UU HKPD. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *