Kuasa Hukum PT Cahaya Delta Abadi Minta Polda Kaltim Supervisi Polresta Samarinda, Penanganan Kasus Lamban

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Kuasa hukum PT Cahaya Delta Abadi, Agus Amri, menyampaikan keberatannya atas lambannya proses penanganan laporan dugaan tindak pidana yang telah dilayangkan oleh pihaknya ke Polresta Samarinda hampir setahun lalu. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers usai mengikuti gelar perkara khusus yang digelar oleh Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Kalimantan Timur, Rabu (2/7/2025).

“Laporan kami sudah masuk hampir setahun, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Padahal bukti-buktinya sangat jelas dan ada rekaman CCTV, dokumen resmi, hingga keterangan saksi,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, laporan yang dilayangkan sejak Agustus 2024 tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilalihan sepihak pengelolaan perusahaan oleh salah satu komisaris berinisial HG, tanpa seizin dan sepengetahuan direktur utama perusahaan, Jimmy Koyongian. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebutkan bahwa sejumlah aset seperti kendaraan operasional, barang toko, dan alat berat telah dikeluarkan secara paksa dari lokasi usaha.

Meski telah menyertakan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat, termasuk akta perusahaan, rekaman CCTV, dan saksi internal perusahaan, laporan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polresta Samarinda karena dianggap tidak cukup bukti.

“Kami mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Karena itu, kami mengajukan permohonan supervisi terhadap penyidikan kepada Polda Kaltim,” tegas Agus.

Dalam gelar perkara di Mapolda Kaltim, turut hadir unsur dari Inspektorat, Propam, dan ahli pidana. Pihak pelapor dan kuasa hukum dari terlapor hadir dalam sesi pertama gelar perkara, namun HG selaku terlapor tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Lebih lanjut, Agus menyayangkan sikap terlapor yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, mengingat hubungan antara kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga.

“Harapan kami sebenarnya bisa diselesaikan secara damai. Tapi jika tidak ada itikad baik, maka biarkan hukum yang bicara,” tandasnya.

Ironisnya, pihak pelapor justru dilaporkan balik oleh terlapor dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin, padahal lahan tersebut selama ini digunakan sebagai area parkir kendaraan operasional perusahaan.

“Anehnya, lahan yang selama bertahun-tahun digunakan bersama justru dijadikan dasar laporan pidana balik,” tambah Agus.

Kerugian akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar, mencakup penguasaan alat berat, dana operasional, serta aset lain yang diduga dialihkan ke rekening pribadi.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., membenarkan bahwa Wasidik Ditreskrimum Polda Kaltim tengah menangani proses gelar perkara dan memastikan bahwa setiap pengaduan akan diproses secara cepat dan profesional.

“Wasidik Ditreskrimum Polda Kaltim sedang menangani gelar laporan ini. Kami memberikan pelayanan cepat terhadap setiap pengaduan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan laporan dari Polresta Samarinda, kasus ini masih dalam proses penanganan.

Pihak pelapor berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan objektif, tanpa intervensi, agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap tindakan yang berpotensi merugikan perusahaan secara besar-besaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *