Pemkot Siapkan Aturan Baru Masa Jabatan RT Lewat Surat Edaran Wali Kota

banner 728x250

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Zulkifli, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan kebijakan baru terkait masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT). Saat ini, masa jabatan RT diatur selama tiga tahun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Namun, Pemkot berencana menerapkan masa jabatan lima tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Kami sudah merancang pemberlakuan masa jabatan RT selama lima tahun. Sementara perda kita yang berlaku saat ini masih mengatur tiga tahun. Kami juga sudah komunikasikan hal ini ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan disarankan agar perda tentang RT dicabut terlebih dahulu, baru kemudian ditetapkan peraturan wali kota (perwali),” ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Karena proses pencabutan perda masih berjalan, Pemkot mengambil langkah sementara dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota. “Sambil menunggu proses pencabutan perda dan penyusunan perwali, kami akan keluarkan surat edaran agar pemilihan RT tetap bisa berjalan. Mekanismenya tetap mengacu pada perda yang berlaku, namun masa kerja RT sudah bisa disesuaikan dengan Permendagri yang menetapkan masa jabatan lima tahun,” jelasnya.

Zulkifli menambahkan bahwa setelah surat edaran tersebut terbit, pemilihan RT yang telah habis masa jabatannya bisa segera dilakukan.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya ketentuan dalam Permendagri yang melarang pengurus RT merangkap sebagai pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

“Ini juga menjadi salah satu poin kajian DPRD saat kita beralih dari perda ke perwali. Karena faktanya, banyak pengurus RT yang juga aktif di LPM. Ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah kita perlu membuat kebijakan khusus yang menyesuaikan kondisi masyarakat di lapangan,” terangnya.

Selain masa jabatan, Pemkot juga tengah mengkaji batasan jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu wilayah RT. “Di perda kita masih 60 KK per RT, tapi dalam Permendagri bisa sampai 300. Kalau kita tetap 60, bisa-bisa jumlah RT terlalu banyak. Ini juga akan kita sesuaikan agar lebih efisien dan sesuai kondisi riil di lapangan,” jelas Zulkifli.

Ia memastikan, kebijakan terkait masa jabatan dan pemilihan RT akan segera difinalisasi agar tidak terjadi kekosongan jabatan di lingkungan masyarakat. (ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *