Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus penandatanganan kontrak tahun jamak (multi years) pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Balikpapan Timur. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (13/8/2025).
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qodri, menyampaikan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Langkah ini menjadi awal dari penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, lanjut Alwi DPRD dan Pemkot juga menyetujui pelaksanaan kontrak tahun jamak untuk pembangunan RSU Balikpapan Timur dengan anggaran sebesar Rp273 miliar yang dialokasikan selama tiga tahun.
“Persetujuan tersebut diambil setelah pembahasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa KUA-PPAS merupakan instrumen penting dalam penyusunan APBD karena memuat arah kebijakan, prioritas program, dan plafon anggaran sementara untuk setiap urusan pemerintahan.
Proses penyusunannya, kata Rahmad, bukanlah hal singkat, namun merupakan upaya mencari keputusan terbaik bagi masyarakat.
“KUA dan PPAS 2026 ini memuat kerangka kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta penentuan skala prioritas pembangunan yang selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional menuju visi Indonesia Emas 2045, dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujar Rahmad.
Rahmad juga mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat, baik dari jajaran Pemkot maupun DPRD. Rahmad berharap kesepakatan ini dapat menjadi langkah nyata menuju Balikpapan yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)







