Pemkot Balikpapan Targetkan Pos Bantuan Hukum Hadir di 34 Kelurahan

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperluas layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan. Hingga September 2025, tercatat sudah ada 10 kelurahan yang memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, menyebut masih ada 24 kelurahan lagi yang menjadi target pembentukan Posbakum sekaligus Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum).

“Setiap kelurahan akan memiliki minimal tiga personel Posbakum dan sekitar 15 anggota kelompok sadar hukum. Bahkan disarankan agar personel Posbakum direkrut dari anggota Kadarkum supaya programnya saling melengkapi,” kata Zulkifli, Rabu (10/9/2025).

Menurut Zulkifli, pembentukan Posbakum di setiap kelurahan bukan hanya sebatas penyediaan layanan konsultasi, melainkan juga menjadi sarana edukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum. Hal ini dinilai penting agar warga tidak hanya datang ketika menghadapi masalah, tetapi juga terbiasa menyelesaikan sengketa dengan cara yang bijak dan sesuai aturan.

“Posbakum akan diisi oleh mediator atau paralegal dari tokoh masyarakat, seperti ketua RT, pengurus LPM, tokoh agama, maupun tokoh adat. Mereka akan mendapat pelatihan khusus dari Kanwil Kemenkumham Kaltim agar memahami mekanisme dasar penyelesaian sengketa secara damai,” tuturnya.

Selain itu, Zulkifli menekankan bahwa kehadiran Posbakum sejalan dengan komitmen Pemkot Balikpapan dalam mendukung kebijakan nasional terkait penerapan keadilan restoratif. Model ini diyakini dapat mengurangi beban aparat penegak hukum sekaligus memberikan rasa keadilan yang lebih manusiawi kepada masyarakat.

“Kalau perkara bisa diselesaikan di tingkat kelurahan, warga tentu lebih cepat mendapat solusi, tidak perlu sampai ke pengadilan. Ini bukan hanya mengurangi penumpukan kasus, tapi juga membangun budaya hukum yang sehat di masyarakat,” terangnya.

Zulkifli menambahkan, pihaknya juga mendorong agar setiap Posbakum aktif melakukan sosialisasi, misalnya melalui pertemuan warga, kegiatan PKK, karang taruna, hingga pengajian. Dengan begitu, informasi mengenai fungsi dan manfaat Posbakum dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.

“Target kami, pada 2026 mendatang, seluruh 34 kelurahan sudah memiliki Posbakum yang berjalan efektif. Dengan jaringan ini, kami optimistis kesadaran hukum masyarakat Balikpapan akan semakin meningkat,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *