Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mendorong pemerintah daerah untuk lebih efektif dan efisien dalam mengelola sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor restoran dan tempat hiburan malam.
Ia menilai, perubahan regulasi melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang kuat agar potensi PAD dapat dimaksimalkan.
“Kita berharap kantong-kantong pendapatan di Balikpapan, seperti dari restoran dan tempat hiburan malam, bisa lebih efektif dan efisien, apalagi setelah adanya perubahan Undang-Undang HKPD. Pemerintah dan bagian hukum perlu menindaklanjuti ini secara menyeluruh,” ujar Danang ketika diwawancarai wartawan, Senin (20/10/2025).
Ia juga menyoroti perlunya optimalisasi penggunaan tapping box atau alat perekam transaksi elektronik yang terpasang di berbagai tempat usaha. Menurutnya, jumlah alat tersebut saat ini masih belum sebanding dengan jumlah pelaku usaha di Balikpapan.
“Dari data yang saya lihat, jumlah pengusaha di Balikpapan mencapai sekitar dua ribu, tapi tapping box baru sekitar seribu. Otomatis masih banyak yang belum terpasang. Ini harus menjadi perhatian Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) agar lebih aktif meningkatkan PAD,” jelasnya.
Danang menambahkan, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah kota harus dibarengi dengan upaya serius dalam memperluas sumber pendapatan daerah.
Ia mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap dana transfer pusat akan membuat program-program daerah sulit berjalan optimal.
“Kalau kita hanya mengandalkan dana bagi hasil dari pusat, program di daerah bisa terhambat. Karena itu, pemerintah dan DPRD sebagai pengawas harus bersama-sama mencari solusi untuk memperkuat PAD Balikpapan,” tegasnya.
Selain itu, Danang juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam penyetoran pajak oleh beberapa oknum pengusaha. Ia mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat melalui transaksi di restoran atau tempat hiburan adalah amanah yang harus disetorkan ke kas daerah.
“Saya dapat informasi ada oknum nakal yang tidak menyetorkan pajak sebagaimana mestinya. Padahal itu uang masyarakat yang dititipkan melalui transaksi. Kita harus terbuka dan membuat sistem yang lebih baik agar PAD benar-benar bisa meningkat,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)







