Lintaskaltim.com, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau secara resmi menyerahkan 1.546 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu kepada pegawai yang dinyatakan lulus seleksi tahun 2025.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, di ruang Rapat RPJPD Bapelitbang, Senin (1/12/2025).
Tahun ini, total 1.546 formasi P3K paruh waktu terbagi menjadi 43 tenaga kesehatan, 89 tenaga guru, dan 1.414 tenaga teknis.
Dari total tersebut, sebanyak 1.396 SK telah disalurkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara, 150 SK lainnya diserahkan secara simbolis dalam kegiatan tersebut.
Sri Juniarsih menegaskan, SK ini merupakan legalitas resmi bagi pegawai untuk menjalankan tugas sebagai aparatur di lingkungan Pemkab Berau.
Ia menekankan agar para pegawai senantiasa menjunjung integritas, loyalitas, dan profesionalitas.
“SK ini adalah pengesahan status saudara sebagai ASN yang berkewajiban memberikan pelayanan terbaik. Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas Sri Juniarsih.
Sri Juniarsih menjelaskan, pengadaan P3K paruh waktu merupakan bagian dari penataan aparatur sesuai arahan Kementerian PAN-RB.
Tujuannya untuk menekankan efisiensi, akuntabilitas, serta penguatan tata kelola pemerintahan.
Setiap pegawai nantinya juga akan menjalani evaluasi kinerja tahunan untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga.
Sri Juniarsih menambahkan, formasi guru dan tenaga kesehatan diharapkan dapat segera memperkuat pelayanan dasar di berbagai wilayah.
Sementara itu, dominasi tenaga teknis diproyeksikan untuk mendukung percepatan program pembangunan di OPD dengan beban kerja tinggi.
Dengan penyerahan SK ini, Pemkab Berau berharap seluruh pegawai P3K paruh waktu dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi maksimal untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah. (*/Adv)







