Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum dengan melakukan penertiban terhadap pengamen dan anak jalanan (anjal) yang kerap beraktivitas di rumah makan maupun persimpangan jalan. Langkah ini dilakukan menyusul keluhan warga dan pelaku usaha yang merasa terganggu dengan kehadiran mereka, terutama pada jam-jam sibuk.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengungkapkan hingga pertengahan 2025 pihaknya telah menertibkan sekitar 30 orang pengamen dan anjal. Setelah diamankan, mereka tidak langsung dilepas, melainkan diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan untuk mendapatkan pembinaan, pendataan, dan diarahkan ke program pemberdayaan yang sesuai.
“Pengamen dan anjal yang paling banyak kami tertibkan berada di simpang lampu merah Muara Rapak. Kami pastikan simpang lampu merah di Balikpapan aman dari anjal dan pengamen agar pengguna jalan merasa nyaman,” ujar Boedi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025)
Tahun lalu, Satpol PP sempat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang fokus menertibkan anjal dan pengamen di sejumlah titik rawan, terutama di persimpangan lampu merah. Namun, Satgas tersebut kini dibubarkan karena kondisi dianggap sudah relatif tertib.
“Satgas khusus hanya dibentuk jika diperlukan penanganan khusus. Saat ini sudah ada regu yang bertugas secara rutin sehingga tidak perlu lagi membentuk satgas khusus,” jelas Boedi.
Selain simpang Muara Rapak, titik lain yang menjadi perhatian adalah kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MT Haryono, dan beberapa pusat kuliner malam. Satpol PP menilai, meskipun jumlah pengamen dan anjal yang beroperasi cenderung menurun, potensi kemunculan kembali tetap ada jika pengawasan longgar.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengamen atau anjal di jalan. Menurut Boedi, pemberian uang di jalan justru membuat mereka semakin betah beroperasi di ruang publik dan sulit untuk dibina.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan dalam menjaga ketertiban. Jika ada yang merasa terganggu atau menemukan aktivitas serupa, segera laporkan ke Satpol PP agar bisa langsung ditindaklanjuti,” imbaunya.
Langkah tegas ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, yang melarang kegiatan mengamen atau meminta-minta di jalan umum, fasilitas umum, dan tempat makan tanpa izin resmi.
Satpol PP menegaskan penertiban ini bukan hanya demi kenyamanan warga, tetapi juga untuk melindungi keselamatan para anjal dan pengamen itu sendiri, mengingat aktivitas mereka di jalan raya rawan kecelakaan lalu lintas. (ADV/Diskominfo Balikpapan)







