Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Baharuddin Daeng Lalla, menilai persoalan parkir liar Bus Samarinda di depan Terminal Kilometer mencerminkan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kota. Pasalnya, pelanggaran yang sudah berlangsung lama itu terus dibiarkan meski berada tepat di area yang dilengkapi rambu dilarang parkir.
Menurut Daeng Lalla, kondisi tersebut menjadi kontradiktif dengan upaya Kota Balikpapan yang tengah gencar menata ketertiban lalu lintas di sejumlah Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
“Ini jadi aneh. Di KTL kita tegas melakukan penindakan, tapi di Kilometer 4 ada parkir liar yang bahkan sudah seperti aktivitas bisnis dan tak pernah ditindak. Padahal pos Dishub ada di dekat situ,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Dia mengungkapkan bahwa area tersebut disebut berada dalam kewenangan pemerintah provinsi. Namun, menurutnya, alasan itu tidak relevan jika pelanggaran terjadi di wilayah administratif Kota Balikpapan.
“Masyarakat tidak peduli itu kewenangan provinsi atau pusat. Yang mereka lihat itu pelanggaran. Ada rambu dilarang parkir, dilarang berhenti. Kalau terus dibiarkan, berarti ada pembiaran,” tegasnya.
Daeng Lalla menambahkan, keberadaan kendaraan yang berhenti di lokasi tersebut kerap memicu kemacetan karena berada di tikungan pintu masuk terminal dan dekat SPBU.
“Ini bukan hal baru. Kita sudah sering mendengar kemacetan akibat bus dan kendaraan lain berhenti sembarangan di sana,” ungkapnya.
DPRD Balikpapan berencana memanggil Dinas Perhubungan dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk memastikan batas kewenangan serta mencari solusi konkret bersama pihak provinsi.
“Kami ingin kejelasan. Jangan ada lagi saling lempar kewenangan. Ini Balikpapan, dan estetika kota harus dijaga bersama, siapa pun otoritasnya,” kata Daeng Lalla
Ia berharap koordinasi lintas instansi dapat diperkuat sehingga tidak ada lagi area yang luput dari pengawasan dan menimbulkan persepsi pembiaran di mata masyarakat. (ADV/DPRD Balikpapan)












