Komisi IV DPRD Balikpapan Soroti Kebijakan Pelayanan UGD dan Rujukan Pasien

banner 728x250

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Senin (5/1/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan pelayanan kesehatan, khususnya kebijakan pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dan sistem rujukan pasien di rumah sakit.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, mengatakan salah satu isu paling krusial adalah masih adanya kebingungan masyarakat terkait kategori penyakit kegawatdaruratan yang dapat langsung dilayani di rumah sakit.

“Masih banyak masyarakat yang langsung datang ke rumah sakit utama, padahal penyakitnya masih bisa ditangani di puskesmas 24 jam. Ini terkait dengan birokrasi rujukan yang dianggap terlalu berbelit,” ujar Gasali.

Ia menjelaskan, terdapat lebih dari 150 jenis penyakit yang belum masuk dalam kategori kegawatdaruratan dan seharusnya ditangani di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Menurutnya, persoalan ini memerlukan koordinasi yang lebih terintegrasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat menjadi lebih mudah dan tidak menimbulkan keluhan.

“Ke depan, kami berharap pelayanan bisa lebih terkoordinasi, terintegrasi, dan memberi kemudahan bagi masyarakat,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Balikpapan pun mendorong Dinkes serta pihak BPJS untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait alur pelayanan kesehatan agar sistem rujukan dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa menghambat akses layanan. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *