Lintaskaltim.com, BERAU – Sengketa batas wilayah yang melibatkan Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur kini memasuki babak penentuan.
Meski seluruh dokumen administrasi telah resmi dilimpahkan ke pemerintah pusat, jajaran legislatif mengingatkan agar langkah tersebut tidak dianggap sebagai akhir dari perjuangan mempertahankan kedaulatan wilayah.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, menegaskan, secara teknis, ruang penyelesaian di tingkat kabupaten maupun provinsi kini telah tertutup.
Saat ini, kewenangan penuh untuk menetapkan keputusan akhir berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, ia mewanti-wanti pemerintah daerah agar tidak lengah dalam mengawal proses birokrasi yang sedang berjalan di Jakarta.
“Kalau dokumen sudah di Kemendagri, berarti prosesnya sudah sampai tahap akhir di pusat. Di tingkat bupati dan gubernur tidak ada lagi ruang penyelesaian. Tapi jangan sampai berkas itu hanya tersimpan tanpa ada kejelasan tindak lanjut,” tegas Thamrin, Selasa (3/3/2026).
Menurut pandangannya, penyerahan dokumen hanyalah satu tahapan administratif awal di level pusat.
Tanpa adanya pengawasan serta komunikasi yang intensif dengan kementerian terkait, proses birokrasi seringkali berjalan lambat dan rentan terbengkalai.
Belajar dari pengalaman masa lalu, Thamrin tidak ingin persoalan sengketa batas ini kembali berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas.
Guna memastikan progres yang nyata, Thamrin mendorong Pemkab Berau untuk membentuk tim khusus atau menunjuk perwakilan yang bertugas memantau perkembangan di Kemendagri secara rutin.
Langkah jemput bola ini dinilai krusial untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu muncul kendala administratif yang butuh penanganan cepat.
“Ini sangat penting untuk mengantisipasi kendala administratif yang sewaktu-waktu muncul,” jelasnya.
Selain urusan kedaulatan wilayah, Thamrin menyoroti dampak strategis dari ketidakpastian batas ini terhadap rencana besar pemekaran daerah.
Baginya, kejelasan garis batas bukan sekadar formalitas di atas peta, melainkan syarat fundamental dalam administrasi pemerintahan yang sehat.
“Dulu salah satu hambatan pembahasan pemekaran adalah belum adanya kepastian tanda tangan batas wilayah. Ini harus segera dituntaskan agar tidak lagi menjadi penghalang bagi rencana strategis daerah ke depan,” pungkas Thamrin. (ADV/DPRD BERAU)







