Lintaskaltim.com, BERAU – Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, mendesak Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera menyusun regulasi terkait penataan kawasan darat di Kecamatan Pulau Derawan.
Langkah ini dinilai mendesak, karena tanpa aturan yang jelas, tata ruang di destinasi wisata unggulan tersebut dikhawatirkan akan semakin semrawut dan justru menurunkan daya tarik bagi para pelancong.
Saga mengungkapkan, aspirasi mengenai penataan kawasan ini sebenarnya telah muncul dan didukung dalam forum Musrenbang beberapa waktu lalu.
Namun, ia memberikan catatan kritis, pihak kecamatan maupun kepala kampung tidak akan memiliki keberanian untuk bertindak tegas di lapangan jika belum ada payung hukum yang menjadi dasar operasional mereka.
“Ini sulit dilaksanakan kalau tidak ada regulasi. Penataan kawasan darat itu kewenangan kita, jadi harus segera dikaji dan dibuat aturannya,” tegas Saga, Sabtu (7/3/2026).
Menurut pengamatannya, tanda-tanda ketidakteraturan mulai terlihat dari menyempitnya akses jalan akibat pembangunan fisik yang tidak terkontrol.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa intervensi kebijakan, kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Pulau Derawan akan terus tergerus.
Saga menekankan, regulasi ini bukan bertujuan untuk membatasi masyarakat dalam membangun, melainkan untuk memastikan pembangunan tetap tertib dan sejalan dengan konsep wisata berkelanjutan.
“Kalau makin lama makin sempit dan tidak tertata, orang jadi kurang tertarik datang. Kami ingin pengunjung lebih nyaman. Ini demi masa depan Derawan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi yang diusulkan nantinya akan mengatur secara rinci mengenai garis sempadan jalan, jarak antar bangunan, hingga pola pengembangan permukiman dan unit usaha wisata.
Dengan adanya aturan main yang jelas, pemerintah kampung memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Saga juga mengingatkan adanya perbedaan kewenangan antara wilayah darat dan wilayah di atas laut.
Jika pembangunan di atas laut berada di bawah kendali pemerintah provinsi dan pusat, maka wilayah daratan sepenuhnya merupakan ranah pemerintah kabupaten.
Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lintas sektor agar aturan yang dilahirkan tidak tumpang tindih, namun tetap sinkron.
“Yang darat ini jelas kewenangan kita. Jangan sampai kita terlambat bertindak setelah kawasan terlanjur padat dan sulit ditata,” pungkas Saga. (ADV/DPRD BERAU)






